Standar Profesi Audit Internal


Banyak pihak dewasa ini semakin mengandalkan peran auditor internal dalam mengembangkan dan menjaga efektivitas sistem pengendalian intern, pengelolaan risiko, dan corporate governance. Telah banyak peraturan perundang-undangan, baik di Indonesia maupun di tingkat internasional yang mencerminkan kepercayaan dan kebutuhan masyarakat terhadap peran
audit internal dan sistem pengendalian intern dalam menjaga efektivitas organisasi, untuk menghindari krisis serta kegagalan organisasi.

Di Indonesia, pembentukan fungsi audit internal merupakan keharusan bagi Badan Usaha Milik Negara(BUMN), Bank, dan Lembaga Pemerintah. Perusahaan Publik (Tbk) wajib membentuk Komite Audit agar dapat menjalankan tugasnya secara efektif, komite audit juga memerlukan fungsi audit internal.

Sistem pengendalian intern semakin menjadi tumpuan dalam mewujudkan organisasi yang sehat dan berhasil. Kewajiban untuk mengembangkan, menjaga dan melaporkan sistem pengendalian intern merupakan ketentuan bagi instansi pemerintah dan BUMN/BUMD, Bank, Perusahaan Publik, maupun Lembaga yang mendapat bantuan dari pemerintah. Auditor internal dapat memberikan sumbangan yang besar bagi komisaris,dewan pengawas, direksi, komite audit, pimpinan organisasi/lembaga, serta manajemen senior dalam mentaati kewajiban tersebut dan memberi nilai tambah organisasi.

Agar dapat  mengemban kepercayaan yang semakin besar dan menjalankan peran tersebut dengan baik, auditor internal memerlukan suatu kode etik dan standar yang seragam dan konsisten,nyang menggambarkan praktik-praktik terbaik audit internal, serta merupakan ukuran kualitas pelaksanaan tugas dan memenuhi tanggungjawab profesinya.

Standar-standar yang ada dewasa ini pada umumnya hanya berlaku dalam lingkungan terbatas. Sebagian dari standar tersebut perlu disesuaikan dengan praktik-praktik audit internal yang berkembang saat ini.

Sehubungan dengan hal-hal tersebut di atas, konsorsium organisasi profesi audit internal, yang terdiri atas The Institute of Internal Auditors - Indonesia Chapter (IIA), Pendidikan Internal Audit (YPIA), Dewan Sertifikasi Qualified Internal Auditor (DS-QIA) dan Perhimpunan Auditor Internal Indonesia (PAII) dengan ini memandang perlu untuk menerbitkan Standar Profesi Audit Internal (SPAI). Standar yang ditetapkan secara bersama-sama ini diharapkan dapat menjadi pedoman bagi auditor internal dalam melaksanakan kegiatannya pada millennium ketiga.

Adapun tujuan dari Standar Audit Internal ini ialah sebagai berikut:
  1. Memberikan kerangka dasar yang konsisten untuk mengevaluasi kegiatan dan kinerja satuan audit internal maupun individu auditor internal
  2. Menjadi sarana bagi pemakai jasa dalam memahami peran,ruang-lingkup, dan tujuan audit internal
  3. Mendorong peningkatan praktik audit internal dalam organisasi;
  4. Memberikan kerangka untuk melaksanakan dan mengembangkan kegiatan audit internal yang memberikan nilai tambah dan meningkatkan kinerja kegiatan operasional organisasi;
  5. Menjadi acuan dalam menyusun program pendidikan dan pelatihan bagi auditor internal;
  6. Menggambarkan prinsip-prinsip dasar praktik audit internal yang seharusnya.

Itulah tadi sedikit pembahasan mengenai Standar Profesi Audit Internal, dan seperti biasa, bagi teman-teman yang ingin mempelajarinya atau bagi teman-teman yang menekuni profesi Audit Internal dan ingin menambah wawasan mengenai aturan-aturan serta standar-standar yang wajib diketahui oleh Auditor Internal, maka langsung saja anda download pada link dibawah ini.

Standar Profesi Audit Internal

1 Komentar:


Ingin mengikuti artikel Pensil Endy, & mendapatkan update terbaru langsung
Klik untuk Kompas Dunia Maya. Peta Online dan Jasa Pembuatan Toko Online